Terjemahan tersumpah adalah dokumen hukum yang diterjemahkan kedalam bahasa lain yang masih diterima sebagai dokumen hukum setelah diterjemahkan. Dengan kata lain terjemahan tersumpah adalah terjemahan dimana dokumen hasil terjemahan memiliki keberlakuan hukum yang sama dengan dokumen aslinya. Terjemahan Tersumpah disajikan dalam format yang harus bisa diterima di negara bersangkutan. Jenis terjemahan ini digunakan terutama ketika berurusan dengan surat-surat dan dokumen resmi, termasuk:
- Sertifikat
- Surat Kuasa
- Tanda Daftar Perusahaan
- Putusan Pengadilan
- Pernyataan
- Ijazah
- Surat Izin/Lisensi
Jenis terjemahan ini juga diperlukan ketika ada dokumen yang perlu diajukan ke Pengadilan atau institusi publik. Perlu dicatat bahwa meskipun sistem hukum berbeda dari satu negara ke negara lain, terdapat dua standar pokok untuk terjemahan tersumpah:
- Di negara yang menganut sistem “Hukum Umum” termasuk Inggris, sebagian besar Amerika Serikat, Irlandia, dan beberapa bekas koloni Inggris, penerjemah harus memiliki kualifikasi resmi di bidang penerjemahan dan mampu menguatkan dan membuktikannya secara tertulis.
- Dalam hal negara penganut sistem “Hukum Perdata” termasuk Benua Eropa dan belahan dunia lainnya, penerjemah tidak hanya harus memenuhi kualifikasi saja namun juga terdaftar di negara terkait atau pengadilan sebagai penerjemah tersumpah.
Perbedaan paling penting antara terjemahan tersumpah dan terjemahan resmi adalah bahwa pada terjemahan tersumpah, dokumennya ditandatangani dan dicap oleh penerjemah tersumpah resmi dan berlaku sah sebagai terjemahan resmi. Meskipun dokumen aslinya bisa dikirim dengan cara apapun (faksimili, surat eletronik), pada terjemahan tersumpah, terjemahannya hanya dapat diberikan di atas kertas karena menyertakan tanda tangan dan cap penerjemah tersumpah.
Sekarang ini, karena semakin maraknya industri jasa penerjemahan, keberadaan penerjemah tersumpah diperlukan dalam hal dimana pernyataan yang dibuat dalam bahasa asing oleh para peserta rapat memiliki konsekuensi hukum. Di banyak negara, penerjemah tersumpah adalah orang yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh instansi pemerintah untuk menerjemahkan dari satu atau lebih bahasa asing kedalam bahasa lain.
Namun di sebagian negara, penerjemah tersumpah adalah penerjemah resmi yang terakreditasi untuk menerjemahkan dokumen pengadilan. Penerjemah tersumpah berwenang untuk membuat terjemahan di bawah tangan. Penerjemah tersumpah dipersiapkan untuk membuat segala macam terjemahan, karena ia tidak hanya mempelajari bahasa saja namun budaya dan watak suatu bangsa dan telah terlatih dalam teknik menerjemahkan. Segala terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah merupakan dokumen resmi dan diterima secara resmi oleh semua otoritas hukum sebagai bukti.
Oleh karena hukum merupakan bidang yang bergantung pada budaya, setiap proses peradilan di tingkat internasional dapat terpengaruh oleh terjemahan yang tidak akurat atau tidak sesuai. Dalam kaitannya dengan hukum internasional, para pengacara seringkali harus berurusan dengan dokumen hukum dari berbagai bahasa sumber. Akibatnya, kita perlu memahami pentingnya dan kebutuhan akan terjemahan tersumpah. Pertumbuhan perdagangan internasional telah memberikan kontribusi terhadap meningkatnya permintaan akan terjemahan dokumen perusahaan. Di tengah berbagai jenis dokumen yang harus diurus setiap harinya, pada akhirnya terjemahan tersumpahlah yang paling banyak diminta.
Jika Anda sedang membutuhkan jasa terjemahan tersumpah, misalnya terjemahan Indonesia Inggris, jangan ragu-ragu dan jangan salah langkah dalam mengambil keputusan. Daripada nanti Anda kecewa dengan hasil terjemahan bahasa Inggris atau bahasa lainnya yang tidak sesuai dengan keinginan Anda, lebih baik Anda menyewa jasa penerjemah tersumpah handal, terpercaya, bonafid yang sudah terbukti kualitasnya, yaitu CV. Anindyatrans.
CV. Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan berbagai bahasa asing seperti bahasa Jerman,Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Italia, Portugis, Jepang, Korea, Mandarin, Malaysia, dll. Kami punya cabang di berbagai kota besar Indonesia seperti Batam, Surabaya, Bekasi, Bali, Makassar, Bogor, Semarang, Bandung,Balikpapan,Depok, Medan.
Anda bisa menghubungi kami di nomor 02122876590; 0218452261; 081287269379 Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah.