Mendesaknya Upaya Regenerasi Di Tengah Kelangkaan Penerjemah Bahasa Tersumpah

Apa itu penerjemah bahasa tersumpah? Orang yang bekerja di bidang penterjemah, kini sudah diakui secara profesional. Hal ini menyebabkan mereka dituntut untuk lebih profesional. Tapi semuanya juga diikuti dengan gaji yang meningkat pula.

Untuk bisa menjadi penterjemah tersumpah ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Mulai dengan mengajukan surat permohonan pada Gubernur, melampirkan ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta syarat lainnya (seperti foto copy KTP, foto, dan lainnya). Selain itu, kita juga harus melampirkan contoh hasil terjemahan.

Proses selanjutnya, jika disetujui oleh pihak pemerintahan, kita harus mengikuti ujian. Ujian ini berhubungan dengan dunia terjemahan. Dimana kemampuan menerjemahkan kita akan diuji. Kita akan diminta menerjemahkan lebih dari 1.000 kata.

Jika lolos ujian ini, nanti kita akan diberi sertifikat. Kemudian, kita juga akan menjalani upacara sumpah yang dipimpin oleh Gubernur (DKI Jakarta). Setelah disumpah ini, kita resmi menjadi penerjemah tersumpah.

Artinya kita bisa menerjemahkan dokumen resmi. Mengapa dokumen resmi memerlukan penerjemah tersumpah? Ini karena kemampuan (menerjemahkan dokumen sama dengan aslinya) sudah diakui oleh pemerintahan setempat. Jadi ketika menguru suart-surat yang berhubungan dengan pemerintahan sudah tidak ada masalah lagi.

Lalu bagaimana orang pemerintahan tahu jika dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau tidak? Jadi di setiap halaman dokumen yang diterjemahkan, penerjemah tersumpah harus menandatanginya dan memberikan stempel. Ini juga sebagai bukti bahwa dokumen telah diterjemahkan oleh ahlinya.

Jika kelak ada masalah dengan hasil terjemahan, maka penterjemah pun bisa diperkarakan. Misalnya saja dimintai ganti rugi atau dicopot dari jabatannya sebagai penterjemah tersumpah.

Lalu bagaimana untuk dokumen non resmi lainnya? Misalnya saja novel, abstark dalam skripsi, atau novel? Itu bisa diterjemahkan oleh penterjemah biasa. Jadi tidak perlu repot-repot berurusan dengan penterjemah tersumpah.

Lagi pula, tarif penterjemah tersumpah lebih mahal ketimbang penterjemah biasa. Mengapa demikian? Ingat, proses untuk bisa disumpah oleh Gubernur membutuhkan waktu lama serta pengorbanan yang tidak sedikit. Jadi tidak heran jika tarifnya pun lebih mahal.

Penterjemah tersumpah, sama kedudukannya dengan dokter atau pengacara. Yakni sama-sama orang yang bekerja dalam bidang keahlian tertentu. Baik dokter atau pengacara pun juga disumpah sebelum terjun ke dunia profesional. Pun demikian dengan penterjemah tersumpah.

Sayangnya, sejak tahun 2012, penerjemah bahasa tersumpah sudah tidak diadakan lagi. Jadi untuk bisa diakui secara profesional, kini tinggal sertifikasi saja.

Mengapa hal itu terjadi? Kurang tahu juga mengapa pemerintah sudah tidak menyelenggarakan ujian untuk menjadi penterjemah tersumpah lagi. sebagai gantinya, ada beberapa lembaga berbadan hukum yang menyelenggarakan sertifikasi, yakni proses mendapatkan sertifikat.

Lembaga yang diserahi untuk bertanggungjawab dengan hal ini salah satunya adalah Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Lembaga inilah yang diakui oleh Federation International des Traducteurs (FIT) atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional.

Jadi HPI ini nantinya yang berhak mengadakan ujian untuk para penterjemah. Kemudian, mereka juga nantinya yang berhak menentukan apakah para penterjemah yang ikut ujian ini bisa memperoleh sertifikat atau tidak.

Setelah lulus mendapat sertifikat pun tidak menjadikan kita jadi laris dibanjiri job. Kita pun harus pandai-pandai dalam membentuk jaringan agar usaha bisa lancar. Hanya saja keuntungan menjadi penterjemah bersertifikat, kita bisa lebih luas cakupan dokumen yang bisa diterjemahkan.

Jika masih ingin mencari penerjemah bahasa tersumpah, segara hub. kami di HP: 0813 1030 4594 Email: anindyatrans1@gmail.com. Dokumen dijamin diterjemahkan dengan kualitas tinggi dan lolos ketika diajukan ke lembaga pemerintahan nantinya.