Faktor Pembeda Kantor Translator Tersumpah dan Penerjemah Biasa

Kantor translator tersumpah memang masih minim di Indonesia. Pasalnya, masih sedikit yang memiliki kriteria untuk bisa mendapatkan titel ini. Sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa itu translator tersumpah?

Translator tersumpah merupakan penerjemah yang biasanya mengerjakan dokumen resmi yang berdasar hukum. Misalnya saja akte pendirian perusahaan, ijazah, hingga surat-surat penting lainnya.

Ketika menerjemahkan beberapa surat tersebut, penerjemah pun berhak membubuhkan tanda tangan di atas materai. Hal ini untuk memastikan bahwa apa yang diterjemahkannya sesuai dengan aslinya. Nah, tidak sembarangan bukan pekerjaan seorang translator tersumpah itu.

Untuk bisa menjadi translator tersumpah memang tidak mudah. Sama seperti ketika dokter disumpah atau pengacara. Translator ini harus memiliki kemampuan bahasa asing yang baik. Kemudian harus mengajukan diri ke badan yang menerbitkan sertfikasi penterjemah. Untuk bisa mendapatkan surat tersebut pun ada rangkaian tes yang harus dilakoni.

Ketika lulus, baru kemudian mendapat dokumen sumpah (sertifikasi) dan Surat Keputusan oleh Gubernur. Nah, tidak jauh berbeda dengan tenag profesional lainnya, bukan? Hal ini karena dokumen yang memiliki landasan hukum memang harus dikerjakan oleh seorang profesional. Bahkan jika hasil terjemahan tidak sesuai, bisa dituntut karena tanggaung jawab terjemahan ada di tangannya.

Lalu benarkah tarif yang dimiliki oleh penterjemah tersumpah lebih mahal ketimbang penterjemah biasa? Tentu saja lebih mahal. Pasalnya dokumen resmi tersebut dikerjakan oleh orang-orang profesional. Dimana mereka mendapatkan pengakuan yang tidak mudah. Ada serangkaian tes dan syarat yang harus ditepati. Tidak heran jika tarifnya memang lebih mahal ketimbang mereka yang bisa menerjemahkan bahasa asing.

Apa bedanya orang yang bisa menerjemahkan bahasa asing dengan translator tersumpah? Orang yang bisa menerjemahkan bahasa asing tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga terjemah yang telah diakui negara atau dunia. Mereka bisa berbahasa asing karena belajar secara otodidak atau pernah ikut kursus (atau dulu pernah sekolah di jurusan bahasa asing). Jadi mereka memang bisa menterjemahkan bahasa asing, tapi tidak memiliki hak untuk bisa membubuhkan tanda tangan. Jadi tidak memiliki legalitas yang resmi terjemahannya.

Sedangkan penerjemah bahasa asing biasa bisa digunakan jasanya untuk dokumen yang tidak resmi. Misalnya saja novel, buku-buku literature, promosi, atau petunjuk pemakaian suatu barang. Sedangkan untuk surat-surat resmi berbadan hukum, tidak boleh menggunakan jasa terjemah tidak tersumpah.

Tarif Harga Penerjemah Tersumpah

Tarif harga yang digunakan oleh kantor translator tersumpah sebenarnya sudah ada aturannya. Harganya tentu saja jauh lebih mahal dibandingkan tarif yang ditetapkan oleh penerjemah bahasa biasa.

Tapi sebenarnya ada bermacam-macam tarif yang ditetapkan oleh jasa penterjemah. Sering digunakan memang per halaman. Jadi penghitungannya mudah. Tapi ada juga yang menggunakan sistem per kata. Jadi tiap kata dihargai sendiri. Ini akan menguntungkan dokumen yang tidak banyak.

Selain itu, ada juga yang menggunakan sistem per baris. Jadi nantinya hasil terjemahan terdiri dari berapa baris. Nah tinggal dikalikan saja, tarif per baris dengan jumlah baris yang dihasilkan.

Tapi ada juga yang menggunakan sistem borongan. Ini biasanya menguntungkan klien. Tapi sistem ini biasanya hany berlaku untuk dokumen dalam jumlah besar atau banyak. Jadi harganya tidak berdasarkan halaman, kata, atau baris. Tapi berdasarkan kesepakatan bersama.

Masih bingung mencari kantor translator tersumpah? Nggak usah bingung, hub. kami di HP: 0813 1030 4594 Email: anindyatrans1@gmail.com. Dijamin dokumen Anda akan sesuai dengan keinginan. Yang pasti tetap akan lolos legalisasi karena dikerjakan oleh mereka yang memiliki tenaga ahli (profesional).